Perkawinan dan Perceraian

Perkawinan

Pada perkawinan internasional, kedua mempelai perlu melakukan administrasi perkawinan di negara masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing negara. Silakan menghubungi kantor pemerintahan wilayah tempat melakukan pelaporan, kedutaan besar atau konsulat jenderal untuk mengetahui dokumen yang diperlukan ketika melakukan proses administrasi perkawinan di Jepang.

①Daftar Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal di Jepang

Perkawinan antara orang Jepang dan orang asing
Serahkan dokumen yang diperlukan seperti surat pelaporan perkawinan, surat keterangan memenuhi persyaratan perkawinan, dll ke kantor pemerintahan di mana salah satu dari kedua mempelai tinggal atau tempat asal mempelai orang Jepang. Selanjutnya lakukanlah proses administrasi di negara asal dengan membawa surat keterangan penerimaan pelaporan perkawinan yang diterbitkan oleh kantor pemerintahan.
Perkawinan sesama orang asing
Jika anda memutuskan untuk melaksanakan perkawinan dengan cara Jepang, serahkanlah dokumen yang diperlukan seperti surat pelaporan perkawinan, dll ke kantor pemerintahan di mana salah satu dari kedua mempelai tinggal. Selanjutnya lakukanlah proses administrasi di negara asal masing-masing dengan membawa surat keterangan penerimaan pelaporan perkawinan yang diterbitkan oleh kantor pemerintahan.

Surat keterangan memenuhi persyaratan perkawinan

Dokumen ini adalah dokumen yang wajib diserahkan oleh orang asing ke kantor pemerintahan. Anda dapat memperolehnya di kedutaan besar atau konsulat jenderal negara anda yang berada di Jepang. Sertakanlah terjemahan bahasa Jepang jika dokumen tersebut diterbitkan dalam bahasa asing dan bubuhkan nama penerjemahnya.

Perceraian

Untuk orang asing yang tinggal di Jepang juga berlaku ketentuan untuk melakukan pelaporan perceraian ke kantor pemerintahan jika melakukan perceraian di Jepang. Begitu juga untuk pelaporan di negara asal. Anda juga dapat meminta penerbitan surat keterangan penerimaan pelaporan perceraian jika diperlukan.
Silakan menghubungi kantor pemerintahan wilayah tempat melakukan pelaporan, kedutaan besar atau konsulat jenderal untuk informasi lebih lanjut.

①Daftar Kedutaan Besar / Konsulat Jenderal di Jepang

Untuk pasangan orang Jepang dan orang asing
Proses perceraian dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Jepang. Ada 3 jenis perceraian yaitu "perceraian dengan kesepakatan" jika terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang dilakukan di kantor pemerintahan, "perceraian dengan penengah" dan "perceraian di pengadilan" yang melibatkan pengadilan keluarga jika tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika "perceraian dengan kesepakatan" tidak diterima berdasarkan ketentuan hukum, maka anda tidak dapat melakukan pelaporan ke kantor pemerintahan. Untuk kasus demikian perlu dilakukan proses perceraian di negara asal.
Perceraian sesama orang asing
Proses perceraian dapat dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Jepang, apabila kedua belah pihak memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Akan tetapi, tidak semua negara mengakui "perceraian dengan kesepakatan" dan proses administrasinya dapat berbeda sesuai dengan ketentuan di negara asal.

Ada berbagai proses administrasi yang perlu dilakukan setelah melakukan pelaporan perkawinan dan perceraian. Khususnya untuk orang asing yang memiliki status izin tinggal sebagai “spouse”, diwajibkan untuk melakukan pelaporan selambat-lambatnya 14 hari setelah melakukan perceraian di Badan Urusan Imigrasi.
Silakan menghubungi Badan Urusan Imigrasi atau pusat informasi terpadu izin tinggal orang asing untuk informasi lebih lanjut.