Kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pasangan atau kekasih, dsb. Disediakan fasilitas untuk perlindungan sementara dalam keadaan darurat. Jika korban dan anggota keluarga mendapatkan kekerasan atau ancaman yang berdampak pada fisik dari pasangan, dsb, anda dapat melaporkannya secara tertulis ke pengadilan daerah. Pengadilan dapat memberikan surat perintah pelarangan mendekati atau perintah pelarangan menelepon, dsb.
Ketika anda menjadi korban, konsultasikanlah ke kantor polisi terdekat, kantor kesejahteraan sosial yang ada di tempat ada tinggal, pusat konsultasi perempuan, dsb.
⑦Daftar Lembaga Konsultasi Perempuan
Kami memberikan informasi tentang lembaga dukungan dan konseling kepada korban kekerasan dari pasangan.
Informasi dukungan bagi korban kekerasan dari pasangan
Pembicaraan seputar KDRT dengan konselor spesialis. Anda dapat berkonsultasi melalui telepon, email, atau chat.