Kekerasan dalam rumah tangga

Kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, mental dan seksual yang dilakukan oleh pasangan atau kekasih, dsb. Disediakan fasilitas untuk perlindungan sementara dalam keadaan darurat. Jika korban dan anggota keluarga mendapatkan kekerasan atau ancaman yang berdampak pada fisik dari pasangan, dsb, anda dapat melaporkannya secara tertulis ke pengadilan daerah. Pengadilan dapat memberikan surat perintah pelarangan mendekati atau perintah pelarangan menelepon, dsb.
Ketika anda menjadi korban, konsultasikanlah ke kantor polisi terdekat, kantor kesejahteraan sosial yang ada di tempat ada tinggal, pusat konsultasi perempuan, dsb.

②Daftar Kantor Polisi

⑦Daftar Lembaga Konsultasi Perempuan

💻Untuk anda yang menjadi korban kekerasan dari pasangan / Biro Kesetaraan Gender Kantor Sekretariat Kabinet

Layanan tersedia dalam bahasa:
Jepang, Inggris, dll

Untuk anda yang menjadi korban kekerasan dari pasangan