Mintalah "surat keterangan kelahiran" di fasilitas kesehatan ketika anak anda lahir. Lakukanlah pelaporan kelahiran selambat-lambatnya 14 hari di kantor pemerintahan tempat anda tinggal. Hal ini berlaku untuk semua anak tanpa melihat kewarganegaraan orang tuanya. Jangan lupa untuk melakukan pelaporan ke kedutaan besar atau konsulat jenderal negara anda yang berada di Jepang.
Anak yang lahir tidak dapat menjadi warga negara Jepang jika kedua orang tuanya adalah orang asing. Oleh karenanya, jangan lupa untuk mengajukan status izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi selambat-lambatnya 30 hari setelah lahir.
Hamil dan melahirkan tidak termasuk dalam kategori sakit, oleh karenanya tidak menjadi tanggungan asuransi kesehatan. Pada umumnya, biaya melahirkan di Jepang adalah sekitar ¥500.000 sudah termasuk biaya rawat inap selama kurang lebih satu minggu. Jika dihitung mulai dari biaya pemeriksaan kesehatan selama masa hamil maka akan menjadi jumlah yang cukup besar. Akan tetapi jika anda terdaftar sebagai peserta asuransi kesehatan publik, maka sebagian besar biaya (sekitar ¥400.000) akan dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan oleh pemerintah atau asuransi sebagai uang kompensasi melahirkan.
Silakan menghubungi perusahaan tempat anda bekerja untuk peserta asuransi pekerja, bagian asuransi kesehatan masyarakat di kantor pemerintahan setempat untuk peserta asuransi kesehatan nasional untuk informasi lebih lanjut.
Anak anda akan mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan anak-anak (saat umur 3-4 bulan, 8-10 bulan, 1 tahun 6 bulan, 3 tahun) dan imunisasi di kota tempat anda tinggal dengan biaya hampir semuanya gratis.
Jika terdaftar sebagai peserta asuransi publik, besar tanggungan biaya kesehatan adalah 20%, berlaku sampai dengan sebelum masuk sekolah untuk wajib belajar. Juga terdapat kebijakan bantuan biaya kesehatan anak di masing-masing pemerintah kota.
Silakan menghubungi kantor pemerintahan setempat atau kantor pusat kesehatan untuk informasi lebih lanjut.
Berisi informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan, kebijakan publik mengenai kesehatan ibu dan anak dan mengenai merawat / membesarkan anak.