Kartu Penduduk

Kartu Penduduk Adalah

Kartu penduduk diterbitkan untuk anda yang tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan (penduduk masa menengah dan panjang). Kartu Penduduk berguna sebagai tanda pengenal yang wajib dibawa ke manapun anda pergi dan wajib menunjukkannya kepada polisi apabila diminta. Lama masa tinggal dan jenis izin tinggal untuk orang asing disesuaikan dengan tujuan masuk ke Jepang. Ada 29 jenis izin tinggal, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan selain yang sudah ditentukan oleh masing-masing jenis izin tinggal.

💻Cari Berdasarkan Jenis Prosedur / Badan Urusan Imigrasi

Anda dapat mengetahui proses administrasi seputar kartu penduduk dan dokumen yang diperlukan di halaman ini. Anda juga dapat mengunduh formulir pengajuan (bilingual bahasa Jepang dan Inggris).

Panel bahasa akan muncul pada bagian bawah layar, setelah masuk ke halaman berbahasa Jepang melalui tombol di bawah ini. Kemudian pilih bahasa terjemahan yang diinginkan.

Cari Berdasarkan Jenis Prosedur

Pelaporan Tempat Tinggal

Lakukan pelaporan tempat tinggal di kantor pemerintahan paling lama 14 hari setelah kedatangan, dengan membawa kartu penduduk yang diterbitkan di bandara/pelabuhan atau paspor yang telah di cap “kartu penduduk akan diterbitkan kemudian”. Lakukan hal yang sama ketika anda pindah tempat tinggal. Alamat baru akan dicantumkan di bagian belakang kartu.

Perubahan Selain Tempat Tinggal

Lakukan pelaporan perubahan di Badan Urusan Imigrasi wilayah masing-masing paling lama 14 hari, jika ada perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin atau kewarganegaraan. Akan diterbitkan kartu penduduk baru.

Lakukan pengajuan penerbitan ulang di Badan Urusan Imigrasi wilayah masing-masing paling lama 14 hari disertai dengan pelaporan ke kantor polisi, jika kartu penduduk anda hilang atau dicuri.