Status Izin Tinggal

Pada dasarnya pengurusan status izin tinggal dilakukan oleh orang asing secara langsung di Badan Urusan Imigrasi, untuk yang berusia dibawah 20 tahun dapat diwakilkan oleh wakil yang dibenarkan secara hukum. Administrasi juga dapat diwakilkan oleh pengacara atau notaris.

💻Cari Berdasarkan Status Izin Tinggal / Badan Urusan Imigrasi

Anda dapat mengetahui proses administrasi seputar cara mendapatkan status izin tinggal (visa) dan dokumen yang diperlukan di halaman ini. Anda juga dapat mengunduh formulir pengajuan (bilingual bahasa Jepang dan Inggris).

Panel bahasa akan muncul pada bagian bawah layar, setelah masuk ke halaman berbahasa Jepang melalui tombol di bawah ini. Kemudian pilih bahasa terjemahan yang diinginkan.

Cari Berdasarkan Status Izin Tinggal

Cara Mendapatkan Status Izin Tinggal (visa)

Untuk orang asing yang lahir di Jepang dan berencana tinggal di Jepang lebih dari 60 hari, lakukan pengajuan status izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi wilayah paling lambat 30 hari setelah lahir. (Biaya : gratis)

Perpanjangan Masa Izin Tinggal

Untuk orang asing yang ingin tinggal lebih lama dari masa izin tinggal, lakukan pengajuan perpanjangan izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi wilayah. Anda dapat melakukan pengajuan tersebut, 3 bulan sebelum masa izin tinggal habis bagi yang memiliki masa izin tinggal lebih dari 6 bulan. (Biaya : ¥4.000)

Perubahan Status Izin Tinggal

Untuk orang asing yang ingin melakukan perubahan status izin tinggal, lakukan pengajuan perubahan status izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi wilayah. (Biaya : ¥4.000)

Izin Melakukan Kegiatan Diluar Status Izin Tinggal

Untuk orang dengan status izin tinggal yang tidak diperbolehkan bekerja, jika ingin melakukan kegiatan yang menghasilkan uang, maka perlu mengajukan izin melakukan kegiatan diluar status izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi wilayah. Contoh, Untuk orang yang memiliki status izin tinggal “Student” atau “Dependent” dapat melakukan kerja paruh waktu maksimal 28 jam/pekan jika mendapatkan izin melakukan kegiatan diluar status izin tinggal. Jika anda tidak mendapatkan izin tersebut dan melalukan kegiatan yang bukan termasuk dalam status izin tinggal, maka itu termasuk kategori pekerjaan ilegal.

Izin Khusus Masuk Kembali ke Jepang

Orang asing yang memiliki paspor dan kartu penduduk yang masih berlaku dapat masuk kembali ke Jepang tanpa melakukan administrasi tertentu, maksimal 1 tahun setelah meninggalkan Jepang. Izin ini disebut izin khusus masuk kembali ke Jepang dan tidak dapat diperpanjang dari luar Jepang. Lakukan pengajuan izin masuk ke Jepang di Badan Urusan Imigrasi wilayah jika akan tidak kembali ke Jepang lebih dari 1 tahun. Masa berlaku izin masuk ke Jepang adalah selama-lamanya 5 tahun. Izin masuk ke Jepang ini terdiri dari 2 jenis yaitu izin untuk satu kali pakai dan untuk beberapa kali (jamak) pakai. (Biaya : ¥3.000 untuk satu kali, ¥6.000 untuk jamak)

Izin Tinggal Menetap (Permanent Resident)

Orang yang mendapat izin tinggal menetap disebut “Permanent Resident” dan dapat tinggal di Jepang dengan masa yang tidak ditentukan. Tidak perlu melakukan perubahan status izin tinggal dan perpanjangan masa izin tinggal. Untuk mendapatkan izin tinggal menetap ini, anda harus memenuhi persyaratan yang berlaku, silakan lakukan pengecekan detail persyaratannya melalui halaman permohonan izin tinggal menetap Badan Urusan Imigrasi sebelum megajukan permohonan . (Biaya : ¥8.000)

Pelaporan Terkait Instansi / Perusahaan Tempat Beraktivitas, Kontrak Dengan Instansi / Perusahaan dan Pasangan Anda (spouse).

Diwajibkan untuk melakukan pelaporan di Badan Urusan Imigrasi wilayah selambat-lambatnya 14 hari untuk keadaan sebagai berikut : terjadi perubahan instansi / perusahaan tempat beraktivitas atau kontrak dengan instansi / perusahaan untuk orang asing yang memiliki jenis izin tinggal untuk bekerja, pelajar dan pemagang ; cerai mati atau cerai untuk orang dengan status izin tinggal sebagai “spouse” yang menikah dengan orang Jepang atau permanent resident. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui sistem pelaporan elektronik imigrasi.

Kontak Informasi dan Pengajuan Izin

💻Prosedur Online Untuk Permohonan Izin Tinggal / Badan Urusan Imigrasi

Pelaporan ke Menteri Hukum dapat dilakukan secara online dalam berbagai bahasa.

Anda dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kelayakan (COE), memperoleh atau mengubah status izin tinggal, melakukan perpanjangan masa izin tinggal dan sebagainya secara online. Sistem Permohonan Izin Tinggal Online tersedia dalam Bahasa Jepang dan Inggris. Silakan kunjungi home page untuk informasi lebih lanjut.

Prosedur Online Untuk Permohonan Izin Tinggal (Bahasa Jepang)

Naturalisasi

Naturalisasi adalah penghilangan kewarganegaraan negara asal dan menjadi warga negara Jepang. Tidak diperlukan status izin tinggal untuk orang yang melakukan naturalisasi dan akan terdaftar sebagai orang Jepang. Ada berbagai persyaratan untuk naturalisasi, silakan hubungi Kantor Hukum Takamatsu untuk detailnya dan lakukan reservasi hari konsultasi.

Konsultasi Permohonan Naturalisasi