Ada status izin tinggal yang memiliki batasan untuk bekerja, ada pula yang tidak. Jenis status izin tinggal yang dapat melakukan pekerjaan apapun yang tidak terkait dengan jenis pekerjaan, hanya “Pasangan Orang Jepang”, “Penduduk Jangka Panjang”, “Penduduk Tetap” dan “Pasangan Penduduk Tetap”. Selain status izin tinggal tersebut, diwajibkan untuk mengajukan izin melakukan kegiatan diluar status izin tinggal di Badan Urusan Imigrasi bagi anda yang ingin melakukan pekerjaan diluar dari lingkup status izin tinggal saat ini. Jika anda melakukan pekerjaan secara ilegal, anda dapat dideportasi ke negara asal dan tidak dapat masuk lagi ke Jepang dalam waktu dekat.
“Hello Work” adalah lembaga milik negara yang bertugas menerima konsultasi dan mengenalkan pekerjaan secara gratis. “Hello Work” memiliki sistem online yang memungkinkan untuk melihat lowongan kerja yang tersedia di seluruh Jepang. Anda juga dapat berkonsultasi mengenai kerja kontrak dan kerja paruh waktu. Harap membawa kartu penduduk dan paspor ketika melakukan pendaftaran pencari kerja, kami akan melakukan konfirmasi status izin tinggal dan lama masa tinggal anda.
INFO
🏢Hello Work Takamatsu
INFO
🏢”Shigoto” Plaza Takamatsu
Selain hari kerja, kami juga melayani pada hari Sabtu, 2 kali setiap bulannya.
Pemberi pekerjaan perlu menerangkan ketentuan kerja seperti gaji, jam kerja, dll secara tertulis kepada pekerja. Perjanjian secara lisan berpotensi menyebabkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu sangat disarankan untuk membuat perjanjian kerja secara rinci sebelum mulai bekerja. Di surat perjanjian kerja dijelaskan mengenai masa perjanjian kerja, tempat kerja, isi pekerjaan, jam kerja, jam istirahat, hari libur, cuti kerja, gaji, dll. Jika perusahaan memiliki peraturan ketenagakerjaan, disarankan untuk mengkonfirmasi isinya terlebih dahulu.
Model Peraturan Ketenagakerjaan