Pensiun

Semua orang yang tinggal di Jepang, menjadi peserta asuransi pensiun sebagai persiapan menyambut masa tua. Ada dua asuransi pensiun yaitu “asuransi pensiun nasional” dan “asuransi pensiun pekerja”. Asuransi pensiun nasional hanya mencakup dana pensiun dasar, sedangkan asuransi pensiun pekerja selain dana pensiun dasar, juga mencakup dana pensiun yang dihitung berdasarkan penghasilan di masa lalu.
Setiap orang yang tinggal di Jepang berusia diatas atau sama dengan 20 tahun dan dibawah 60 tahun wajib menjadi peserta asuransi pensiun nasional. Lakukan pendaftaran di kantor pemerintahan setempat dan bayarlah uang asuransi setelah mendapatkan tagihan dari Kantor Layanan Pensiun. Akan tetapi bagi orang yang bekerja di perusahaan, pada dasarnya wajib menjadi peserta asuransi pensiun pekerja. Proses administrasi akan dilakukan oleh pemilik perusahaan. 50% dari uang asuransi dibayar oleh pemilik perusahaan dan sisanya menjadi tanggungan pekerja yang pada umumnya dipotong dari gaji setiap bulannya.
Bagi orang asing yang pulang ke negara asalnya, anda dapat mengajukan lump-sum pensiun. Anda dapat mengajukannya jika telah membayar uang asuransi pensiun sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan melakukan administrasi pengajuan selambat-lambatnya 2 tahun setelah meninggalkan Jepang. Terdapat beberapa ketentuan untuk pengajuan tersebut. Silakan kunjungi home page untuk informasi lebih lanjut.

💻Formulir Pengajuan Lump-sum Pensiun Untuk Orang Asing Dengan Masa Tinggal Singkat / Kantor Layanan Pensiun Jepang

Formulir pengajuan tersedia dalam bahasa : Inggris/Cina/Indonesia, dll

Surat Klaim Uang Lump Sum

Silakan lihat “Buku Panduan Kehidupan dan Bekerja” (Bab 7 Pensiun dan Kesejahteraan) yang diterbitkan oleh Badan Urusan Imigrasi untuk informasi lebih rinci mengenai layanan pensiun dan kesejahteraan sosial.